Agus menuturkan, sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, maka dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka yakni nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka (non-justisia) dan akan dipulangkan ke negara asalnya.
Menyiasati hal tersebut, KP Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal, serta menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.
“Satu orang dari lima awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diduga sebagai nakhoda dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dan dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Agus.