Kapal Ikan Malaysia Ditangkap KKP, Tak Satu pun Mengaku Nakhoda

Aditya Pratama
Kapal Pengawas Orca 02 milik KKP menangkap kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di perairan Selat Malak, Jumat (21/6/2019). (Foto: KKP).

Agus menuturkan, sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, maka dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka yakni nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka (non-justisia) dan akan dipulangkan ke negara asalnya.

Menyiasati hal tersebut, KP Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal, serta menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.

“Satu orang dari lima awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diduga sebagai nakhoda dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dan dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Agus.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Dony Oskaria Ungkap Kampung Nelayan bakal Dikelola BUMN

Nasional
23 hari lalu

Disentil Trenggono di Medsos, Purbaya: Nanti Saya Ngomong Sama Pak Menteri

Nasional
24 hari lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Nasional
30 hari lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal