JAKARTA, iNews.id - Polisi menyatakan telah menangkap dua tersangka yang diduga mengirimkan puluhan imigran ilegal buntut dari insiden tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan warga negara Indonesia (WNI) di perairan Malaysia beberapa waktu lalu. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Ramadhan menjelaskan, tersangka pertama berinisial JI diamankan di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. JI diduga merekrut lima orang yang ikut dalam rombongan kapal tersebut.
Dari lima orang yang diberangkatkan JI, terdapat empat korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya kapal itu. Tersangka kedua berinisial AS diamankan polisi usai merekrut empat TKI secara ielgal. Dari empat orang tersebut, dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal," ujar Ramadhan.