Kapal WNI Tenggelam di Malaysia, Polisi Tangkap 2 Tersangka Perekrut TKI Ilegal

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut Polri menangkpa 2 orang terkait kasus tenggelamnya WNI di Malaysia (Foto : Ist)

Dalam perkara ini, penyidik menjerat dengan Pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Namun demikian, kata dia, nantinya penyidik juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendalami kasus itu. 

"Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (perdagangan orang)," ucap Ramadhan. 

Diketahui, dalam insiden itu terdapat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan oleh otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.

Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal. 21 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
3 hari lalu

Obat Crestor dan Lipitor di Indonesia Lebih Mahal dibanding Malaysia, Menkes Bongkar Faktanya!

Nasional
3 hari lalu

Menkes Tegaskan Pajak Bukan Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Super Mahal

Nasional
3 hari lalu

Menkes Kaget Harga Obat RI 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia!

Internasional
8 hari lalu

PM Malaysia: Perang Timur Tengah Bisa Picu Krisis Dahsyat, Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal