Dalam perkara ini, penyidik menjerat dengan Pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Namun demikian, kata dia, nantinya penyidik juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendalami kasus itu.
"Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (perdagangan orang)," ucap Ramadhan.
Diketahui, dalam insiden itu terdapat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan oleh otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.
Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal. 21 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.