Kapal WNI Tenggelam di Malaysia, Polisi Tangkap 2 Tersangka Perekrut TKI Ilegal

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut Polri menangkpa 2 orang terkait kasus tenggelamnya WNI di Malaysia (Foto : Ist)

Dalam perkara ini, penyidik menjerat dengan Pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Namun demikian, kata dia, nantinya penyidik juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendalami kasus itu. 

"Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (perdagangan orang)," ucap Ramadhan. 

Diketahui, dalam insiden itu terdapat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan oleh otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.

Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal. 21 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Komitmen RI Hentikan Perdagangan Satwa Liar di Brasil

Internasional
8 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Health
11 hari lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Internasional
13 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Internasional
13 hari lalu

Lagi! Malaysia Salah Sebut Nama Pemimpin Asing, Kali Ini Korbannya PM Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal