Mengacu pada aturan gaji terbaru, besaran gaji pokok ASN ditentukan berdasarkan golongan. Adapun, untuk golongan terendah (Ia)berkisar Rp1,68 juta–Rp2,52 juta, sementara untuk golongan tertinggi (IVe) sekitar Rp3,88 juta–Rp6,37 juta.
Rincian THR bagi ASN, di antaranya PNS, PPPK, anggota TNI-Polri mengacu pada regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 komponen yang dibayarkan di antaranya:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- Tunjangan Kinerja, sesuai kelas jabatan atau peringkat jabatan
Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, jabatan, serta ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.