Kapendam Jaya Sebut Danrem, Dandim, bahkan Danramil Bisa jadi Juru Bicara

Riezky Maulana
Ilustrasi TNI AD. Alur juru bicara di lingkungan TNI AD dipermudah (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -TNI AD merubah kebijakan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kini, informasi tidak perlu lagi melalui pucuk pimpinan tertinggi. 

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan menuturkan, sekarang posisi Komandan Korem (Danrem), Komandan Kodim (Dandim), hingga Danramil dapat memberi pernyataan ke media

Dengan adanya Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang kewenangan pemberian keterangan pers di lingkungan TNI, wewenang dalam penyampaian informasi kepada masyarakat diberikan kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk sesuai dengan bidang tugasnya.

"Sesuai Perpang TNI Nomor 22 tahun 2020 ini, dalam lingkup Kodam Jaya, pejabat Danrem, Dandim, Danramil dapat memberikan informasi pers sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawabnya" ujar Kapendam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan, saat acara silaturahmi "Ngopi Bareng" dengan awak media di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (16/3/2022). 

Pada Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020, kewenangan pemberian keterangan pers dilingkungan TNI AD diberikan kepada pejabat-pejabat yang tertulis pada pasal 5.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Dewan Pers Terima 800 Aduan Sengketa Pers hingga Juli 2026, 454 Laporan Tuntas

8 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo di APMF 2026: Merek Harus Jadi "Worth Searching For" di Era Algoritma

16 hari lalu

Menkomdigi Pastikan Pemerintah Tak Pernah Larang Media Liput Aksi Demo

21 hari lalu

KTP2JB dan KPPU Teken Kerja Sama, Awasi Dugaan Pelanggaran Platform Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal