Kapendam Jaya Sebut Danrem, Dandim, bahkan Danramil Bisa jadi Juru Bicara

Riezky Maulana
Ilustrasi TNI AD. Alur juru bicara di lingkungan TNI AD dipermudah (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - TNI AD merubah kebijakan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kini, informasi tidak perlu lagi melalui pucuk pimpinan tertinggi. 

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan menuturkan, sekarang posisi Komandan Korem (Danrem), Komandan Kodim (Dandim), hingga Danramil dapat memberi pernyataan ke media

Dengan adanya Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang kewenangan pemberian keterangan pers di lingkungan TNI, wewenang dalam penyampaian informasi kepada masyarakat diberikan kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk sesuai dengan bidang tugasnya.

"Sesuai Perpang TNI Nomor 22 tahun 2020 ini, dalam lingkup Kodam Jaya, pejabat Danrem, Dandim, Danramil dapat memberikan informasi pers sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawabnya" ujar Kapendam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan, saat acara silaturahmi "Ngopi Bareng" dengan awak media di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (16/3/2022). 

Pada Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020, kewenangan pemberian keterangan pers dilingkungan TNI AD diberikan kepada pejabat-pejabat yang tertulis pada pasal 5.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Sumatera

Buletin
1 hari lalu

Aksi Heroik TNI Evakuasi Bayi saat Banjir Aceh, 1,5 Ton Bantuan Udara Dikerahkan

Nasional
3 hari lalu

Gerak Cepat! TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit Tangani Bencana di Sumatera

Nasional
5 hari lalu

TNI AD Kerahkan Dua Helikopter Bantu Penanganan Bencana di Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal