Kapolda Metro Janji Proses Kasus Firli Bahuri Selesai 1-2 Bulan lagi

Riyan Rizki Roshali
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (foto: Riyan Rizki Roshali)

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023. Artinya, status tersangka tersebut sudah setahun lebih.

Namun, kasus ini belum juga bergulir di persidangan. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

7 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

7 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

8 hari lalu

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Temui Pangkormar, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal