“Dahnil ini ada tanda tangannya di LPJ, jadi dia mengetahui,” kata Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, Jumat (23/11/2018).
Menurut dia, dalam perkaran ini, LPJ yang di tanda tangani Dahnil itu tidak sesuai dengan nilai uang yang dikucurkan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017. Kegiatan tersebut digelar di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017. Total anggara yang dikeluarkan Kemenpora sebesar Rp5 miliar yang dibagi menjadi dua proposal, masing-masing untuk GP Anshor dan Pemuda Muhammadiyah.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada dugaan penyimpangan dana tersebut. Polda Metro Jaya kemudian meningkat status perkaran dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain Dahnil, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin (19/11/2018).
Melalui akun Twitter-nya, Dahnil menjelaskan bahwa bukan dirinya yang mengembalikan dana tersebut, melainkan panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia. Dahnil juga membantah pernyataan polisi bahwa terdapat tanda tangannya terkait kegiatan tersebut.
"Pernyataan polisi di media terkait dengan ada tandatangan saya dilaporan kegiatan Kemah Pemuda, saya perlu klarifikasi, di-BAP saya menyatakan, saya tidak tahu menahu ada tandatangan tersebut, karena tanda tangan di situ adalah hasil scan," tulis Dahnil dalam akun @DahnilAnzar, Sabtu (24/11/2018).