JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap motif penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan John Kei dan 29 anak buahnya. Kasus tersebut diduga terkait bagi hasil penjualan sebidang tanah yang tidak merata.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terungkap John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei (NK). "Dari hasil kita melakukan membuka hp pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya," ujarnya dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Nana mengatakan, bukti tersebut merupakan indikator adanya pemufakatan jahat dan perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei. "ER atau YDR ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR juga ada juga memang sasaran lain atau pengamanan," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 tersangka termasuk John Kei. Para tersangka dijerat dengan 5 pasal sekaligus. Yakni, Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 4 kendaraan roda empat yang anggota John Kei saat aksi, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 huah ketapel panah, 3 anak panah, 3 stik besbol, 1 decoder.
Nana mengungkapkan, motif penganiayaan hingga terjadi pembunuhan itu karena masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei. Keduanya masih saudara karena berasal dari satu fam.
"Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui hp ini setelah kita periksa para pelaku ini," tuturnya.