JAKARTA, iNews.id - Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. Alasan pencopotan itu dilakukan guna menjamin objektivitas penanganan kasus.
Adapun, kasus yang dimaksud adalah Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan tersangka usai mengejar jambret.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Dia menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.