Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air: Tim Berhasil Bawa Pulang Sandera dengan Selamat

riana rizkia
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divisi Humas Polri/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi personel gabungan Polri-TNI membebaskan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens pada Sabtu (21/9/2024). Kapten Philip disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada 7 Februari 2023 atau selama 1,5 tahun.

"Alhamdulillah, atas perintah Bapak Presiden untuk melaksanakan pembebasan terhadap korban penculikan pilot Selandia Baru beberapa waktu yang lalu. Atas kerja keras seluruh tim yang bertugas melaksanakan operasi, hari ini tim berhasil menyelesaikan misi dan membawa pulang sandera pilot dalam kondisi sehat," kata Kapolri, Sabtu (21/9/24). 

Kapolri pun menyampaikan selamat kepada seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Paro dan Damai Cartenz itu.

"Selamat kepada seluruh anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Ops Paro dan Damai Cartenz yang telah berhasil menyelamatkan Pilot Selandia Baru atas nama Philip Mark Mehrtens yang telah diculik oleh KKB selama kurang lebih 1,5 tahun. Semoga bisa segera kembali bertemu dengan keluarganya," ujar Kapolri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

All Sport
3 hari lalu

Kapolri Buka Judo Kapolri Cup 2026, Bidik Atlet Baru hingga Dongkrak UMKM

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Nasional
3 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal