Kapolri bakal Tindak Anggota Tak Netral di Pilkada: Semua Ada Sanksinya

riana rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak anggota tak netral di Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tidak netral dalam pilkada. Dia pun bakal menindak anggotanya yang kedapatan tidak netral.

"Saya kira ditindak pidana pemilu sudah diatur, masalah netralitas sudah diatur di undang-undang, jadi semuanya ada sanksinya," kata Sigit kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Diketahui, MK menerbitkan putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Terdapat perubahan norma dalam Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana apabila tidak netral dalam pilkada.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri akan menindak tegas anggota yang kedapatan tidak netral dan terlibat dalam politik praktis.

"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kapolri soal Karhutla di Kalimantan: Kita Usut, Beberapa Nama Sudah Ditangkap

17 jam lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

19 jam lalu

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kenang Proklamasi Polisi

4 hari lalu

Momen Kapolri dan Titiek Soeharto Hibur Anak-Anak Pengungsi Gempa NTT, Beri Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news