Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap: Harus Dilakukan Penyidik

Tim iNews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Polri)

BLITAR, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penangkapan dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sepertinya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Kapolri kepada wartawan, usai berziarah ke makam Presiden pertama Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Kapolri menerangkan, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke pihak kejaksaan.

Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pengecekan kesehatan dan kelengkapan administrasi.

"Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujar Kapolri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

1 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi: Harus Hadir di Sidang Kasus Ijazah 17 September

1 hari lalu

Kubu Jokowi Tak Sabar Roy Suryo Disidang: Kita Tunggu Kepalsuan Apa yang Ingin Disampaikan

1 hari lalu

Kubu Jokowi Sentil Roy Suryo soal Pihak Tak Siap Sidang Kasus Ijazah: Halunya Kebangetan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal