Kapolri Idham Azis: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah surat telegram dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Surat telegram itu banyak mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Menurut Idham, proses penegakkan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang.

Kalau ada yang tidak setuju ada mekanisme tersendiri yang bisa ditempuh. Idham menyebut mekanisme praperadilan.

"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," ujar Idham, Selasa (7/4/2020).

Secara keseluruhan, telegram-telegram yang dikeluarkan Kapolri untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona. Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kapolri Berduka Eyang Meri Istri Hoegeng Wafat: Beliau Inspirasi Nyata

Nasional
19 jam lalu

Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi

Nasional
4 hari lalu

Daftar Lengkap Sertijab Polri Januari 2026: Kalemdiklat, Kadiv Humas hingga Kapolda

Nasional
4 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Achmad Kartiko Resmi Pimpin Lemdiklat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal