JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri terkait kedatangan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran dari luar negeri. Surat tersebut untuk mengantisipasi kedatangan TKI dari negara terjangkit virus corona (covid-19) serta mencegah penyebarannya.
Idham mengatakan, surat tersebut diterbitkan agar menjadi pedoman bagi anggota saat bertugas selama masa pandemi virus corona. Surat Telegram Kapolri itu bernomor: ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020.
"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis, negara terjangkit Covid-19," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Melalui surat itu, Idham meminta jajaran Reskrim berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan dan Dinas Karantina. Anggota Polri juga diminta berkoordinasi dengan Pemda di daerah transit kepulangan TKI maupun di daerah tujuan TKI.
Dia meminta anggota Polri wajib mendampingi petugas kesehatan di sejumlah pintu masuk pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat. Penampingan itu untuk memeriksa penumpang/TKI yang baru tiba di Tanah Air.