Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat, FPI: Biar Saja, Terserah Mereka

Riezky Maulana
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: SINDOnews)

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah telah mendapatkan informasi terkini dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan hasil investigasi mereka, Aziz mengaku belum menerimnya.

"Updatean terkini belum (dapat)," ucapnya.

Sebelumnya pemerintah resmi melarang segala aktivitas ataupun simbol yang berbau Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian/Lembaga. Maklumat Kapolri diterbitkan untuk menindaklanjuti SKB tersebut.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," ujar Kapolri dalam maklumat tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Percepat Pemulihan di Aceh Tamiang, Polri Kerahkan Alat Berat hingga Bangun 300 Sumur Bor

Nasional
2 hari lalu

Presiden Prabowo Bareng Didit Kunjungi Rumah Kapolri di Hari Natal

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Tinjau 2 Gereja di Jakarta, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

Nasional
4 hari lalu

Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Pastikan Fasilitas Mudik Nataru Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal