Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat, FPI: Biar Saja, Terserah Mereka

Riezky Maulana
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: SINDOnews)

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah telah mendapatkan informasi terkini dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan hasil investigasi mereka, Aziz mengaku belum menerimnya.

"Updatean terkini belum (dapat)," ucapnya.

Sebelumnya pemerintah resmi melarang segala aktivitas ataupun simbol yang berbau Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian/Lembaga. Maklumat Kapolri diterbitkan untuk menindaklanjuti SKB tersebut.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," ujar Kapolri dalam maklumat tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
2 hari lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal