Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram, Awasi Dinamika Politik Jelang Pilkada 2020

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)

"Kalau pemungutan suaranya masih tetap offline karena itu sudah diatur di dalam UU. Jadi dalam UU 10 Tahun 2016 tidak ada pasal yang dibatalkan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman dalam webminar yang digelar iNews Portal bertajuk "Pemilu Rakyat 2020: Pemilu Serentak di Tengah Pandemi", Selasa (16/6/2020).

Arief kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, tepatnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya, dalam Perppu tersebut hanya mengatur dua hal dan tidak mengubah cara pemungutan suara.

"Pertama, terkait dengan waktu, yakni dari September 2020 menjadi Desember 2020. Atau kalau memang belum bisa dilakukan dapat dijadwalkan ulang," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Kapolri Terbitkan Telegram Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Ini Isi Instruksinya

Megapolitan
5 tahun lalu

Airin Rachmi Akan Serahkan Memori Jabatan ke Plh Wali Kota Tangsel

Nasional
5 tahun lalu

Bawaslu Akan Awasi Pemungutan Suara Ulang di Sabu Raijua

Nasional
5 tahun lalu

Beri Arahan ke Kepala Daerah, Jokowi: Jangan Puas Baca Laporan Saja

Nasional
5 tahun lalu

Mahfud Minta Kepala Daerah Terpilih Hindari Perilaku Koruptif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal