"Kalau pemungutan suaranya masih tetap offline karena itu sudah diatur di dalam UU. Jadi dalam UU 10 Tahun 2016 tidak ada pasal yang dibatalkan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman dalam webminar yang digelar iNews Portal bertajuk "Pemilu Rakyat 2020: Pemilu Serentak di Tengah Pandemi", Selasa (16/6/2020).
Arief kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, tepatnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Menurutnya, dalam Perppu tersebut hanya mengatur dua hal dan tidak mengubah cara pemungutan suara.
"Pertama, terkait dengan waktu, yakni dari September 2020 menjadi Desember 2020. Atau kalau memang belum bisa dilakukan dapat dijadwalkan ulang," katanya.