Kapolri Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Riezky Maulana
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran menindak tegas pinjol ilegal. (Foto dok Mabes Polri).

Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Menurut dia, pinjol ilegal amat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Hal yang membuat masalah pinjol ilegal bertambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut. 

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten itu. 

Dia memaparkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegak. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
13 hari lalu

Monitor Pergantian Tahun Baru se-Indonesia, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Layanan Terjaga

Nasional
13 hari lalu

Potret Kapolri Turun Langsung ke Bundaran HI saat Malam Tahun Baru, Sapa Masyarakat

Nasional
13 hari lalu

Pantau Pergantian Tahun, Menko Polkam, Panglima TNI hingga Kapolri Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal