Kapolri Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Riezky Maulana
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran menindak tegas pinjol ilegal. (Foto dok Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian daerah untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal. Tindakan tersebut selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat. 

Hal ini, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).

Pelaku kejahatan pinjol, sambung Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kapolri Ingatkan Kesiapsiagaan Bencana di Nataru saat Pimpin Apel Kebangsaan Banser

Nasional
2 jam lalu

Apel Banser, Kapolri Ingatkan Bahaya Disinformasi-Misinformasi bagi Stabilitas Nasional

Nasional
3 jam lalu

Kapolri Pimpin Apel Banser, Perkuat Sinergi Amankan Nataru 2026

Nasional
23 jam lalu

Tinjau Pos Command Center, Kapolri Pastikan Mudik Nataru Aman dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal