JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan arahan kepada jajaran Polda Metro Jaya serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Arahan tersebut agar tidak memberikan izin terhadap demonstran di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Larangan tersebut untuk mencegah terulangnya demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Arahan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan MK," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Dia mengingatkan, ada lima larangan penyampaian pendapat di muka umum mengacu Pasal 6. Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain serta harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu dia mengapresiasi kepada Capres Prabowo Subianto yang mengimbau kepada pendukungnya agar tidak berdemonstrasi di sekitar MK saat persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.