JAKARTA, iNews.id - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) akan melaporkan tindakan represif personel Brimob Polri terhadap massa aksi demonstrasi pada 22 Mei 2019 ke mahkamah internasional. Dalam peristiwa itu sejumlah orang meninggal dunia dan ratusan luka-luka.
Dewan Pengawas MER-C, Joserizal Jurnalis mengatakan, laporan akan diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court atau (ICC). Korban merupakan masyarakat sipil, termasuk petugas medis.
Dia mengungkapkan, beberapa tindakan kekerasan Brimob Polri, di antaranya menembak anak kecil, mengejar demonstran hingga ke dalam masjid, menembak dari jarak dekat ke arah demonstran dan langsung menggunakan gas air mata tanpa didahului water cannon.
Tindakan kekerasan oleh Brimob Polri itu dinilai melanggar nilai-nilai kemanusiaan. "Kemanusiaan itu universal, tidak dibatasi negara, tidak dibatasi bangsa," ujar Jose di Sekretariat MERC, Jakarta Pusat (25/5/2019).
Menurutnya, pihak paling bertanggung jawab atas tindakan personel Brimob, yaitu orang yang memegang komando dan membuat keputusan.