Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Polri)

Dengan adanya aturan yang sedemikian rupa, Sigit memastikan, Polri tidak akan sembarangan menempatkan personelnya untuk menduduki jabatan luar struktur. 

"Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," kata Sigit.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU. Kapolri bersyukur atas terwujudnya hal itu. 

Menurut Sigit, pembahasan RUU Polri pada dasarnya telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 24 tahun yang lalu.

"Ya, yang pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama, tahun 2002," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Sigit menegaskan, pengesahan UU Polri merupakan jawaban atas harapan dan keinginan masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

2 hari lalu

Kapolri Bertemu Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Transnasional

2 hari lalu

Momen Hangat Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua usai Praspa 2026 di Istana

2 hari lalu

Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Dukung UMKM Berdaya Saing Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal