Selain itu, Sigit telah menginstruksikan untuk segera membuat Virtual Police di Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Undang-Undang ITE.
"Oleh karena itu penting kemudian, dari siber untuk segera buat Virtual Police," ujar Sigit.
Menurut Sigit, Virtual Police itu lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Imbauan itu perlu dikedepankan sebelum dilakukannya penindakan hukum.
"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka Virtual Police yang tegur dan menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," ujar Sigit.