“Nanti akan disampaikan,” katanya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Menurut Suyudi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” kata Kapolri.
Dia mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Polri masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujarnya.
Kapolri menambahkan, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan hukum. Penyidik juga akan mendalami tanggung jawab pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki keterkaitan dengan perkara karhutla.
“Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya. yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ucapnya.