Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

Tim iNews.id
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan)

JAKARTA, iNews.id - Polri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, modus peredaran narkotika kini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

Perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Dikeluhkan, Polri Janji Evaluasi dan Libatkan Propam

14 jam lalu

Turun dari KRL, Polisi Serbu Sarang Narkoba Kampung Bahari!

1 hari lalu

Polri dan Pemkot Jakbar Sterilisasi 34 Kucing, Tekan Populasi dan Cegah Rabies

1 hari lalu

Polri Siapkan Program Poliran, Pengangguran Bakal Dilatih dan Dicarikan Kerja 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal