Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja
JAKARTA, iNews.id - Polri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, modus peredaran narkotika kini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.