Kapolri Larang Tilang Manual : Kalau Ada yang Melanggar, Ditegur lalu Dilepas

Faieq Hidayat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tilang manual dilarang. (Foto Antara).

“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi," katanya.

"Pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” tuturnya.

Sigit juga sempat menyinggung masalah pemotongan hak anggota. Sigit meminta anggota Polri dipenuhi haknya.

“Masalah anggota ini, masih ada hak anggota dipotong. Hak anggota serahkan pada anggota. Ini juga yang harus rekan-rekan lakukan khususnya di jajaran lalu lintas,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mantan Kapolri-Wakapolri Kumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

9 hari lalu

Kapolri soal Karhutla di Kalimantan: Kita Usut, Beberapa Nama Sudah Ditangkap

9 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

9 hari lalu

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kenang Proklamasi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal