Kapolri Larang Tilang Manual : Kalau Ada yang Melanggar, Ditegur lalu Dilepas

Faieq Hidayat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tilang manual dilarang. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan lagi larangannya soal tilang manual. Arahan ini diberikan untuk jajarannya soal bersikap kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dalam situs NTMC, Senin (24/10/2022).

Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang petugas melakukan tilang manual. (Antara)

Sigit memerintahkan para polantas menggelar operasi simpatik selama 2 sampai 3 bulan ke depan. Polisi sabuk putih diminta mengedepankan edukasi berkendara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mantan Kapolri-Wakapolri Kumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

9 hari lalu

Kapolri soal Karhutla di Kalimantan: Kita Usut, Beberapa Nama Sudah Ditangkap

9 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

9 hari lalu

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kenang Proklamasi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal