Kapolri Minta Identifikasi Korban Tewas Kecelakaan Tol Japek Dipercepat Jadi 3 Hari

Ravie Wardani
Jenazah korban kecelakaan Tol Japek KM 58. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kabiddokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyana mengungkap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kecelakaan maut di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin (8/4/2024) lalu. Sigit meminta proses identifikasi jenazah korban dipercepat dari 14 menjadi 3 hari.

Nariyana mengatakan identifikasi menjadi pertimbangan penting sebelum menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga. Sebab para korban mengalami luka bakar yang cukup berat sehingga menyulitkan proses identifikasi.

"Kemudian juga luka bakar bisa sampai 90-100 persen, dari situlah atensi Bapak Kapolri yang biasanya 7-14 hari (identifikasi) dipercepat menjadi 3 hari selesai, itu yang kita lakukan," ujar Nariyana dalam konferensi pers di RSUD Karawang, Selasa (9/4/2024).

Dia mengatakan pihaknya bakal selektif dalam mengidentifikasi korban untuk meminimalisasi kesalahan sebelum diserahkan kepada keluarga. 

"Kalau kita bicara proses identifikasi itu tidak dibatasi dengan waktu, namun sebagai DVI kita berusaha semaksimal mungkin secepatnya. Jadi Tim DVI tidak bisa menyerahkan jenazah yang tidak pasti kepada keluarga korban," sambungnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
60 menit lalu

Kapolri Ungkap 1.179 SPPG Polri Dibangun, Mampu Salurkan MBG ke 2,9 Juta Orang

Megapolitan
2 menit lalu

Kecelakaan Pemotor Tabrak Bus TransJakarta di Cijantung Jaktim, Diduga Ngantuk

Nasional
17 jam lalu

Kapolri Dorong Kolaborasi Elemen Bangsa Jaga Persatuan di Retret Kokam Muhammadiyah

Megapolitan
2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palmerah, Pemotor Tewas usai Jatuh dan Ditabrak Motor Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal