Kapolri Perintahkan Propam Proses 7 Polisi Pelindas Ojol dengan Cepat

Tangguh Yudha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) (foto: Tangguh Yudha)

Untuk memastikan transparansi, Polri membuka ruang bagi lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM untuk memantau proses yang sedang berlangsung.

“Dan kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, untuk Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” katanya.

Sebelumnya, berbagai aksi unjuk rasa terjadi imbas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah dilindas mobil rantis Brimob.

Tujuh anggota Brimob yang terlibat sudah diperiksa oleh Divpropam Polri. Dalam pemeriksaan awal sebelum sidang, ketujuh orang itu dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Mako Brimob Kelapa Dua Depok Dijaga Ketat usai Serangan Massa

Nasional
2 bulan lalu

Tanpa Kekerasan, TNI Sukses Bujuk Massa Bubar dari Mako Brimob Kwitang

Nasional
2 bulan lalu

Spesifikasi Mobil Rantis Brimob yang Dipakai Polisi untuk Melindas Affan Kurniawan sampai Tewas

Buletin
7 jam lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
8 jam lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal