Kapolri soal Desakan Mundur: Itu Hak Prerogatif Presiden

Tangguh Yudha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) (foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal adanya desakan agar dirinya mundur dari jabatan tertinggi Polri. Dia menegaskan, pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri menyatakan, sebagai prajurit dirinya siap dengan segala keputusan Presiden.

"Terkait dengan isu yang menyangkut dengan kabar itu, hak prerogatif presiden. Kita prajurit, kapan saja siap," katanya di Bogor, Jawa Barat, usai menghadap Presiden Prabowo pada Sabtu (30/8/2025).

Diketahui, salah satu desakan Kapolri mundur datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menyayangkan tindakan represif aparat dalam menanggapi demonstrasi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri menegaskan proses hukum tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden pelindasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akan dilakukan secara cepat dan transparan. Perintah itu telah dia sampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Divpropam diminta menangani kasus ini secara maraton sehingga perkembangan kasus bisa segera diinformasikan kepada masyarakat luas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kapolri Perintahkan Propam Proses 7 Polisi Pelindas Ojol dengan Cepat

Nasional
4 bulan lalu

Aksi Solidaritas Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Memanas, Kantor Kapolri Listyo Sigit Dijaga Ketat

Nasional
4 bulan lalu

Kapolri Sampaikan Dukacita ke Keluarga Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis

Nasional
7 jam lalu

Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Nataru: Mitigasi Harus Disiapkan sejak Awal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal