Kapolri soal Desakan Mundur: Itu Hak Prerogatif Presiden

Tangguh Yudha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) (foto: Tangguh Yudha)

“Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung, dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolri juga memerintahkan sidang etik terhadap pelaku dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu minggu sejak penanganan kasus dimulai. Apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, dia tidak menutup kemungkinan prosesnya akan dilanjutkan ke jalur pidana.

“Kemarin Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” lanjutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kapolri Perintahkan Propam Proses 7 Polisi Pelindas Ojol dengan Cepat

Nasional
4 bulan lalu

Aksi Solidaritas Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Memanas, Kantor Kapolri Listyo Sigit Dijaga Ketat

Nasional
4 bulan lalu

Kapolri Sampaikan Dukacita ke Keluarga Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis

Nasional
13 jam lalu

Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Nataru: Mitigasi Harus Disiapkan sejak Awal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal