Kapolri Terbitkan Telegram Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Ini Isi Instruksinya

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan penyakitmulut dan kuku (PMK). Surat itu bernomor STR/395/Ops/2022, tanggal 11 Mei 2022.

"Kemudian Bapak Kapolri telah mengeluarkan surat telegram dengan nomor STR/395/Ops/2022, tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Berikut isi lengkap instruksi Kapolri kepada seluruh Polda jajaran dalam Surat Telegram :

A. Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK. Sehingga dapat meminimalisir penyebarannya. 

B. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara di Mabes TNI AL, Ini Agendanya

24 jam lalu

Pompa Jantung Terkecil di Dunia Dipasang di RSCM, Pasien Langsung Lepas Ventilator!

1 hari lalu

DPR Rapat Bareng Kapolri Hingga Panglima TNI, Bahas Kondisi Keamanan Dalam Negeri

2 hari lalu

Baru Naik Tangga Sudah Sesak? Waspada, Bisa Jadi Katup Jantung Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal