Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Penetapan tersangka ini berasal dari 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri maupun polda jajaran. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga lalai.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Sigit seusai rapat koordinasi lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tuturnya.

Sigit menambahkan, pihaknya juga tengah mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus karhutla. Penanganan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Karhutla Kembali Berkobar di Kotim, Api Kepung Jalur Trans Kalimantan

1 bulan lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Telepon Jokowi, Sampaikan Solidaritas Erupsi Anak Krakatau dan Karhutla

1 bulan lalu

Bubuk Singkong Jadi Senjata Baru Polda Kalteng Padamkan Karhutla di Lahan Gambut

1 bulan lalu

Hujan Deras Dua Hari Guyur Pontianak, Kabut Asap Karhutla Mulai Menipis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal