Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews)

“Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” tuturnya.

Polri, kata Sigit, akan mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus yang melibatkan perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses,” ucapnya.

Sigit menjelaskan, penyidik dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, antara lain yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Karhutla Kembali Berkobar di Kotim, Api Kepung Jalur Trans Kalimantan

1 bulan lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Telepon Jokowi, Sampaikan Solidaritas Erupsi Anak Krakatau dan Karhutla

1 bulan lalu

Bubuk Singkong Jadi Senjata Baru Polda Kalteng Padamkan Karhutla di Lahan Gambut

1 bulan lalu

Hujan Deras Dua Hari Guyur Pontianak, Kabut Asap Karhutla Mulai Menipis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal