Kapolri Ungkap 3 Direktorat di Kortas Tipikor, Apa Saja?

Danandaya Arya Putra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat yang akan dibentuk untuk mendukung kinerja Kortas Tipikor, apa saja? (Foto: Danandaya Arya Putra)

Perpres 122/2024 mengatur tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Pada Pasal 20A, dijelaskan maksud pembentukan Kortas Tipikor Polri untuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan pada pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kortas Tipikor akan dipimpin oleh pejabat eselon IB atau berdasarkan informasi yang dihimpun setara jenderal polisi bintang dua. Pimpinan Kortas Tipikor bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Wakapolri Tinjau Penyaluran Bantuan di Padang Pariaman, 200 Paket Sembako Dibagikan

Nasional
23 jam lalu

Ziarah ke Makam Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh

Nasional
2 hari lalu

Percepat Pemulihan di Aceh Tamiang, Polri Kerahkan Alat Berat hingga Bangun 300 Sumur Bor

Nasional
2 hari lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal