Karakteristik ekonomi syariah yang pertama ini berarti ekonomi syariah bersumber dari wahyu Allah Azza Wa Jalla dalam bentuk syariat Islam. Ekonomi syariah merupakan bagian dari pengamalan agama Islam yang telah ada dan dipraktekan pada saat syariat Islam ini turun yaitu sekitar 1438 tahun lalu.
Karakteristik ekonomi syariah yang selanjutnya mengartikan bahwa ekonomi syariah memiliki keseimbangan antara berbagai aspek, sehingga sering disebut sebagai ekonomi pertengahan.
Ekonomi syariah memiliki pandangan terhadap hak individu dan masyarakat diletakan dalam neraca keseimbangan yang adil dan tenang dunia maupun akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan.
Selain itu, karakteristik ekonomi syariah yang ketiga sangat memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktek ekonomi syariah. Hal tersebut terkait dengan karakteristik ekonomi syariah pada nomor pertama, bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi ketuhanan, sehingga diyakini lebih membawa keadilan.