Pelaksanaan ekonomi syariah memiliki tujuannya tersendiri. Secara umum, tujuan ekonomi syariah adalah sebagai berikut.
-Bertujuan untuk menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat akan menjamin terciptanya kesejahteraan yang abadi.
-Bertujuan untuk memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
-Bertujuan untuk mendapatkan kesuksesan perekonomian yang diperintahkan oleh Allah.
-Bertujuan untuk menghindari kerusuhan dan kekacauan perekonomian.
-Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan material dan meningkatkan kesejahteraan spiritual.
Sesuai dengan artinya, prinsip adalah suatu pernyataan kebenaran umum maupun individu yang dijadikan oleh seseorang atau kelompok sebagai pedoman untuk berpikir atau bertindak. Dalam pelaksanaan ekonomi syariah juga harus menjalankan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
-Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah Azza Wa Jalla kepada manusia. Artinya, manusia tidak boleh seenaknya dengan sumber daya yang ada.
-Kekuatan penggerak utama ekonomi syariah adalah kerja sama. Prinsip berjamaah, kebersamaan dan saling menolong juga menjadi pondasi dasar dalam ekonomi syariah.
-Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, sehingga tidak mutlak kepemilikan individu.
-Ekonomi syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang. Artinya, ekonomi syariah menekankan prinsip pemerataan kekayaan, sehingga tidak terjadi disparitas yang mencolok.
-Ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
-Islam melarang riba dalam segala bentuk, dimana saat ini banyak sekali praktek variasi dari riba yang perlu dihindari.