JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, gugatan itu telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan pada Senin (9/10/2023) ini, tercatat gugatan Karen Agustiawan telah terdaftar di PN Jaksel sejak Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
Materi gugatan yakni berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Karen.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang gugatan rencananya bakal digelar pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang di ruang sidang utama PN Jaksel.
Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Karen diduga terlibat kasus korupsi pengadaan LNG.
Akibat kasus korupsi itu, negara diperkirakan merugi hingga Rp2,1 triliun.
Karen sebelumnya menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, Karen mengklaim menjadi korban kriminalisasi.