Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan Buntut Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Ari Sandita Murti
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, gugatan itu telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan pada Senin (9/10/2023) ini, tercatat gugatan Karen Agustiawan telah terdaftar di PN Jaksel sejak Jumat 6 Oktober 2023 lalu.

Materi gugatan yakni berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Karen.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang gugatan rencananya bakal digelar pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang di ruang sidang utama PN Jaksel.

Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Karen diduga terlibat kasus korupsi pengadaan LNG.

Akibat kasus korupsi itu, negara diperkirakan merugi hingga Rp2,1 triliun.

Karen sebelumnya menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, Karen mengklaim menjadi korban kriminalisasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Transisi ke BBM Baru B50 Berlangsung hingga September, Pertamina Salurkan Bertahap

57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina Minggu 12 Juli 2026, Cek Sebelum Bepergian

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

57 tahun lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal