JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya memiliki kemiripan dengan kasus investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Kejagung menyebut kedua kasus itu terjadi sebagai risiko bisnis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan tetap ada perbedaan mencolok di antara kedua kasus tersebut. Febrie menduga transaksi yang dilakukan Jiwasraya memang sengaja melawan hukum, sementara Karen tidak.
"Memang sebenarnya hampir sama dua kasus itu. Tapi apakah risiko bisnis itu bisa dilakukan berulang-ulang? Salah itu. Masa 2008 sampai 2018 rugi terus bisnis Jiwasraya. Kalau begitu namanya pembobolan berkali-kali," kata Febrie di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.
Febrie mengatakan apa yang dilakukan Karen dengan mengacu pada Bussiness Judgment Rule (BJR) berbeda dengan tersangka PT Asuransi Jiwasraya. Karen melakukan dengan kahati-hatian sementara kasus Jiwasraya tidak.
"Karen melakukanya sudah dengan kehati-hatian, yaitu ketaatan pada prosedural. Dia tidak ada melawan hukum ketika melakukan transaksi bisnis. Dia rugi, berarti itu risiko bisnis. Tapi kalau semua dilanggar dan melawan hukum (kasus Jiwasrya), apa itu risiko bisnis?" ucapnya.