Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

Achmad Al Fiqri
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan LNG (Foto: MNC)

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya.

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 16 Desember 2025 Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 15 Desember 2025 Lengkap di Seluruh Indonesia

Buletin
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 13 Desember 2025 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax

Nasional
5 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 12 Desember 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal