Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah sudah mendapatkan tanggal pasti dari terbitnya petikan putusan, Soesilo mengaku belum tahu pasti. Untuk detail jumlah rekening yang masih diblokir, dia pun mengaku tidak ingat.
"Belum tahu kapan petikannya terbit. Saya juga tidak hapal, pokoknya belum ada yang dibuka blokirnya (rekening)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasasi yang diajukan KPK terkait vonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir ditolak MA. Hal itu menunjukkan, MA menguatkan putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Majelis Hakim putusan kasasi MA tersebut diketuai Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 4 November 2019 memutuskan Sofyan Basir bebas dari semua dakwaan. Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap.
Pemberian suap tersebut dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Oleh karenanya, Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Majelis hakim juga menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Alasannya Sofyan tidak mengetahui Eni menerima suap dari Kotjo.