Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai amar putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.  

Sebelum adanya putusan PT DKI Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
46 menit lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Buletin
1 jam lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Nasional
13 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
14 jam lalu

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal