Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).

"Amar putusan: tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," tulis keterangan di laman resmi MA.

Gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan Ketua Majelis Yohanes Priyana. Dibantu oleh Anggota Majelis 1, H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2, Noor Edi Yono.

Majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider lima tahun penjara," tulis putusan MA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Detik-Detik Longsor Banjarnegara Terekam Video, Warga Panik Menyelamatkan Diri

Nasional
3 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
3 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Buletin
3 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal