JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahub 2024 dilakukan secara gegabah oleh pemerintah. KASBI pun meminta pemerintah untuk mencabut beleid itu.
"Tuntutan kami segera batalkan PP 21/2024. Bahwa kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar," kata Ketua Umum Konfederasi KASBI Unang Sunarno, Selasa (28/5/2024).
Sunarno menilai kebijakan itu diteken tanpa melibatkan unsur yang mewakili serikat buruh. Menurutnya unsur serikat buruh tidak diajak berdialog atau berdiskusi untuk membahas PP itu.
"Sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan," jelas dia.
Pemerintah menurutnya juga gegabah menerbitkan beleid tersebut tanpa memahami kesulitan yang dihadapi mayoritas buruh selama ini. Pasalnya, kaum buruh juga menghadapi persoalan upah rensah, status kerja rentan hingga pelanggaran-pelanggarakan hak.