Kasus Asabri, Kejagung Sita Sejumlah Apartemen dan Kendaraan Milik Jimmy Sutopo

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejagung. (Foto: sindonews)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Kemudian enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011 - Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP).

Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
11 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Nasional
1 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
2 hari lalu

Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal