Kasus Asabri, Kejagung Sita Sejumlah Apartemen dan Kendaraan Milik Jimmy Sutopo

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejagung. (Foto: sindonews)

Jimmy terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia melakukan kongkalikong dengan tersangka Benny Tjokrosaputro pada 2013-2019. Kerja sama itu mengatur jual beli saham milik Benny kepada Asabri dengan menyiapkan nominee atau calon. 

Kemudian, Jimmy menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas. Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny. 

"Selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupai (tipikor), serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU," kata dia. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Kemudian enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011 - Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP).

Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

DPR Sebut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Sakiti Hati Rakyat, Desak Pelaku Ditindak Tegas

1 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

3 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

3 hari lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal