Kasus Asabri, Kejagung Sita Sejumlah Apartemen dan Kendaraan Milik Jimmy Sutopo

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejagung. (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejagung menyita sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi Asabri, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Barang yang disita sejumlah apartemen dan kendaraan. 

"Ada beberapa apartemen, kemudian ada kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.  

Leonard tidak memerinci jumlah apartemen yang disita serta nama dan lokasi apartemen itu. Begitu juga terkait kendaraan yang disita. 

"Nanti selanjutnya akan kita sampaikan barang-barang yang disita tim penyidik," ujar Leonard. 

Selain itu, penyidik juga telah menemukan beberapa alat bukti berupa hasil keterangan 35 saksi dan penyitaan surat atau dokumen yang telah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

19 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji, Bersaksi untuk Eks Menag Yaqut

19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang

5 hari lalu

DPR Sebut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Sakiti Hati Rakyat, Desak Pelaku Ditindak Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal