Kasus Binomo, Guru Trading Indra Kenz Fakarich Diperiksa Bareskrim

Puteranegara Batubara
Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim. (Foto MNC Portal).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
17 jam lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
18 jam lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal