Kasus BLBI, KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istri Hari Ini

Ilma De Sabrini
Foto lawas tersangka korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya, Itjih (ITN). Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan Itjih semestinya mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB nanti. Dia pun berharap pasangan suami istri itu memenuhi panggilan KPK. Keduanya juga diminta kooperatif menjalani proses hukum.

“Jika SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka,” ungkap Febri melalui pesan singkat, kemarin.

Dia menuturkan, surat panggilan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih telah dipampang di papan pengumuman Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Lewat surat bernomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih diminta hadir ke Kantor KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan.

Dalam kasus SKL BLBI, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan financial due dilligence (FDD) dan legal due dilligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Nasional
9 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
15 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
17 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal