JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eksekusi Rp546 miliar terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra telah dilaksanakan. Proses eksekusi dinilai secara terbuka di Bank Permata.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat eksekusi, dia sebagai eksekutor putusan pengadilan turut serta ke Bank Permata bersama Kepala Seksi Pidana Khusus dalam mengeksekusi putusan peradilan tersebut.
"Saya akan sampaikan bukti-bukti saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata. Bahkan, saat itu pelaksanaan eksekusi diliput oleh media di Bank Permata," ujar Untung di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Dia menuturkan, eksekusi putusan Bank Permata berlangsung pada 29 Juni 2009 pukul 19.09 WIB. Menurutnya, uang Rp546 miliar telah disetorkan melalui RTGS, real time gross settlement, langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
"Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," ucapnya.
Dia memastikan, Korps Adhyaksa tidak pernah kendor penegakkan hukum meskipun gedung utama Kejagung hangus terbakar. "Rekan-rekan telah meliput bagaimana mencekamnya kantor kami diserang oleh api, tapi kami seluruh warga kejaksaan tetap semangat," katanya.